STRATEGIPENATAAN RUANG GUNA PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL oleh : Kombes Pol Drs. Sam Budigusdian, MH BAB I PENDAHULUAN 1. Umum Dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang tepat. Ketepatan ini diukur dari pengembangan terhadap BerikutPengertian Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang pemerintahadalah sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi ruang lingkup organisasi yang akan dipetakan berdasarkan mandat dari visi, misi, dan tujuan. 2. Mengidentifikasi fungsi berdasarkan analisis dokumen pendukung dan analisis visi, misi, serta tujuan. 3. Setiap fungsi yang telah diidentifikasi selanjutnya dijabarkan menjadi Berikutyang bukan termasuk tujuan - 40945365 elinliana416 elinliana416 19.05.2021 Bahasa lain Sekolah Menengah Atas terjawab 3. Berikut yang bukan termasuk tujuan dalam penataan ruangan kantor adalah . memberikan kenyamanan kepada pegawai b. memudahkan dalam pengawasan memelihara kesehatan dan kepuasan jelaskantujuan penataan ruang . 0. 1. RN. R. Nabilah. Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia. 02 April 2022 11:04 1 Ide pokok paragraf tersebut adalah .. A. cara memperkuat kepribadian peserta didik melalui materi pembelajaran B. penghargaan pengorbana n seorang tokoh untuk meraih suatu kemerdekaan C. upaya penanaman sikap positif peserta didik dalam pembelajaran D. tujuan penyisipan peristiwa sejarah dalam pembelajaran bahasa Indonesia DalamNegeri No.1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. lingkunganhidup dan penataan ruang. Masalah yang muncul ialah manakah diantara kedua hal tadi yang perlu didahulukan sebagai asas. Apakah penataan ruang yang perlu menuruti persyaratan pengelolaan lingkungan hidup, artinya penataan ruang perlu dilaksanakan menurut dengan tujuan pengelolaan lingkungan hidup, sekurang-kurangnya tidak mengganggu mengkajikebijakan penataan dan pengaturan kawasan danau Limboto. 3. Metode Penelitian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode. pengumpulan data dilaksa nakan melalui penghidupan Penataan ruang harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang rVy6naH. Berikut yang bukan tujuan penataan ruang nasional adalah? keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional provinsi kabupaten /kota keterpaduan pemanfaatan ruang darat keharmonisan antara lingkungan alam dan linkungan buatan keterpaduan pengendaliaan ruang wilayah nasional ,provinsi,dan kabupaten /kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang Kunci jawabannya adalah B. keterpaduan pemanfaatan ruang darat. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut yang bukan tujuan penataan ruang nasional adalah keterpaduan pemanfaatan ruang darat. - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang 2016 karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu Perencanaan tata ruang wilayah nasional Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Baca juga Mengapa Aceh Dijuluki Kota Serambi Mekkah? Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat Hukum Positif Indonesia- Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dilaksanakan oleh menteri, khusus untuk ruang laut dirumuskan berdsarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Pedoman dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalMuatan Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalManfaat Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalRuang Lingkup Penyusunan Rencana Tata Ruang NasionalProses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Hal-hal pokok yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional adalah sebagai berikut Rencana pembangunan jangka panjang nasional. Rencana pembangunan jangka menengah nasional. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Ketentuan hukum laut internasional. Perjanjian internasional. Perkembangan permasalahan regional dan globalserta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional. Upaya pemerataan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Kondisi dan potensi sosial masyarakat. Pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi. Kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. Rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata raung wilayah kota. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana tata ruang wilayah nasional setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional. Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk kawasan konservasi di laut, dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional nasional termasuk kawasan pemanfaatan umum. Alur migrasi biota laut. Penetapan Kawasan Strategis Nasional KSN. Penetapan Kawasan Strategis Nasional Tertentu KSNT. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah. Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional KSN. Strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu KSNT. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air. Manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman atau acuan dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang RTR pulau/kepulauan. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional RTR KSN. Penyusunan Rencana Zonasi Kasawasan Strategis Nasional Tertentu RZ KSNT. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah RZ KAW. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara RDTR KPN. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan kesimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. Ruang Lingkup Penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional meliputi Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional. Pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan rencana tata ruang nasional. Pembahasan rancangan tata ruang nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional. Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terdiri atas lima tahapan yaitu Penyusunan kerangka acuan kerja, terdiri atas Penyusunan kerangka acuan kerja. Penetapan metodologi yang digunakan. Pengumpulan data, terdiri atas Data wilayah administrasi. Data dan informasi kependudukan. Data dan informasi bidang pertanahan. Data dan informasi kebencanaan. Data dan informasi kelautan. Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. Pengolahan data dan analisis, terdiri atas Analisi potensi dan permasalahan regional dan global. Analisis daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian kingkungan hidup strategis. Perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah nasional. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas adalah peta rupa bumi Indonesia atau peta dasar lainnya yang merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. -RenTo230621- Tags Pemerintah Pusat