Berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar. Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS. Batas Waktu dan Denda Telat Laporan Pajak Badan. View this post on Instagram. Begini Cara Mudah Lapor PPN Nihil Lewat Web E-Faktur August 10, 2022 by Admin dua Cara lapor SPT masa PPN nihil online sekarang sangat mudah dan cepat. Kamu tinggal menggunakan layanan e-faktur 3.0 web based. SPT nihil sendiri merupakan penghasilan yang kurang dari PTKP yang mana tidak kena PPh Pasal 21. Berikut cara lapor SPT tahunan online yang bisa kamu simak. 1. Mendaftarkan e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak. Walaupun lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara daring, tapi untuk memulainya, kamu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dahulu untuk membuat sekaligus aktivasi e-FIN. E-FIN adalah identitas wajib lapor yang nantinya dipakai untuk Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara lapor SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Pastikan Anda sudah menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel). Mula-mula silakan buka browser. Masuk ke alamat web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018. Ini yang Harus Dipersiapkan Sebelum e-Filing PPh 21/PPh 26. Lantaran e-Filing PPh 21/PPh 26 telah diwajibkan, maka mau tidak mau wajib pajak harus terbiasa dengan cara tersebut. Jika tidak terbiasa, bisa jadi Cara Pelaporan SPT Masa PPN. Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM wajib melalui Berikut langkah-langkah pelaporannya: Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT lalu klik posting SPT. Prasyarat untuk SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) adalah jika perhitungan angsuran PPh Pasal 25 mendapat status Nihil pada SPT Tahunan PPh sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu. Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 untuk wajib pajak badan tinggal 12 hari lagi tepatnya akan berakhir 30 April 2023. Sedangkan, batas pelaporan SPT tahunan orang pribadi telah terlewati pada 31 Maret 2023 lalu. Kewajiban bagi Wajib Pajak selain membayarkan pajak terutang adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada pasal 3 ayat 1 diterangkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan serta menandatangani dan melaporkannya ke Direktorat Jenis formulir yang harus diisi saat lapor SPT Masa PPN yaitu Formulir 1111. Formulir tersebut berisi SPT Masa PPN induk dan 6 lampiran, yaitu: SPT Induk. Berisi rekapitulasi Pajak Keluaran, perhitungan PPN yang terutang dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Kemudian pada SPT Induk ini terdapat PPN atas Kegiatan Membangun 5V82.