Sejalandengan itu, buku Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Kemenkes RI tahun 2019 juga menyebutkan bahwa kegiatan pengelolaan obat terdiri dari tahap pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pemusnahan dan penarikan obat, pengendalian persediaan obat
StandarPelayanan Kefarmasian di Apotek: Aspek Manajerial Apotek (Non-klinik) dan Aspek Profesional (Pelayanan Farmasi Klinik)-Hadi Kurniawan-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 108 menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep
pelayanankesehatan di rumah sakit e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat
StandarPelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit. (Permenkes RI No.72/2016:11) Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 kegiatan, yaitu : a. Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
No 72/2016 tentang Standar Kefarmasian di Rumah Sakit. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BHP) serta pelayanan farmasi klinik dengan aspek sebagai berikut. (Kementrian Kesehatan RI, 2016) 1. Standar Manajerial dan SDM 2. Standar Fasilitas 3.
Mutupelayanan di rumah sakit sangat dipengaruhui oleh kualitas dan jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki rumah sakit tersebut. Pelayanan kefarmasian sebagai salah satu unsur dari pelayanan utama di rumah sakit, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan di rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien
DasarHukum. Dasar hukum Permenkes 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Pelayanankefarmasian merupakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Pelayanan farmasi merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu.
ww KAJIAN SISTEM PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT TAHUN 2021 RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. RIVA] ABDULLAH PALEMBANG LEMBAR PENGESAHAN KAJIAN SISTEM PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT TAHUN 2021 Disusun Oleh Banyuasin, Januari 2021 Menyetuju Direktur Pelayanan Mecik, Keperawatan, Ka, Instalgsi Farmasi dan Penunjang Abe RM, NIP.197505082002121007 KAJIAN SISTEM PELAYANAN
Standarpelayanan kefarmasian di rumah sakit didefinisikan sebagai pedoman pelayanan kefarmasian Pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik (Kemenkes RI, 2014).
ypO0A.